Beranda / Politik dan Hukum / Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Aceh Utara Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Residivis Curanmor Ditangkap, Kapolres Aceh Utara Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Selasa, 04 Februari 2025 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K menyerahkan kembali sepeda motor curian kepada pemiliknya di Mapolres Aceh Utara. [Foto: Humas Res AU]


DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis berinisial J alias Wongli (41). 

Pelaku yang baru bebas dari penjara itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik Basyiruddin (38), warga Gampong Dayah Teungku, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K, secara langsung menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada pemiliknya pada Senin (3/2/2025) di Mapolres Aceh Utara. Sebelum diserahkan, polisi mencocokkan nomor rangka kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.

Kronologi Kejadian

Kasus pencurian ini terjadi pada 14 Januari 2025 sore. Pelaku, yang baru 18 hari keluar dari penjara setelah menjalani hukuman atas kasus serupa, kembali melakukan aksi kejahatannya. Ia masuk ke halaman rumah korban yang sedang kosong dan membobol jendela untuk mencuri kunci sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Selain itu, pelaku juga mengambil sebuah handphone milik korban sebelum membawa kabur motor yang terparkir di teras rumah.

Korban yang menyadari kehilangan segera melapor ke Polres Aceh Utara. Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Gampong Kumbang, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara, pada 15 Januari 2025 siang. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan barang bukti hasil kejahatannya turut disita.

Apresiasi Kepolisian

Kapolres Aceh Utara mengapresiasi kerja cepat Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini. 

“Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian,” ujar AKBP Nanang Indra Bakti dalam keterangannya yang diterima pada Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Basyiruddin, pemilik sepeda motor, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pihak kepolisian. 

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Aceh Utara yang telah bekerja cepat menemukan kembali sepeda motor saya dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Saat ini, pelaku J alias Wongli telah diamankan di Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI