Beranda / Politik dan Hukum / Rakor Pendaftaran Pasangan Cakada, KIP Aceh Tengah: Bangun Kesepahaman Bersama

Rakor Pendaftaran Pasangan Cakada, KIP Aceh Tengah: Bangun Kesepahaman Bersama

Jum`at, 23 Agustus 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KIP Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pemilihan Tahun 2024, Jumat (23/8/2024) di Hotel Parkside Takengon.[Foto: dok. KIP Aceh Tengah]


DIALEKSIS.COM | Takengon - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi penerimaan pendaftaran pasangan calon kepala daerah (Cakada) pada Pemilihan Tahun 2024, Jumat (23/8/2024) di Hotel Parkside Takengon.

Hadir pada kegiatan ini Kapolres Aceh Tengah, Kepala Kajari Takengon, Panwaslih Aceh Tengah, Pimpinan dan Penghubung Partai Politik, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan, serta tamu undangan lainnya.

Turut hadir Ketua beserta Anggota KIP Aceh Tengah, Maharadi, Wen Yusri Rahman dan Pajrin. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Pajrin berkesempatan menyampaikan materi dalam kegiatan ini.

Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk dapat memberikan kesepahaman bersama terkait dengan tahapan Pencalonan pada Pemilihan di Aceh Tengah Tahun 2024.

"Tahapan Pemilihan Kepala Daerah sudah dimulai dari 31 Maret 2024 kemarin. Pilkada Serentak Tahun 2024 ini akan diikuti oleh 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, yang puncaknya akan dilaksanakan 27 November 2024 nanti," kata Maharadi.

Kemudian ia juga mengungkapkan secara konstitusional dan hierarkis, bahwa KIP Aceh Tengah akan menjalankan amanat Undang-Undang untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah Tahun 2024.

"Sebagai lembaga penyelenggara, KIP Aceh Tengah sudah tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak dalam melaksanakan tahapan Pilkada ini," ujar Maharadi.

Selanjutnya, Maharadi mengatakan bahwa tahapan pencalonan Kepala Daerah sudah dimulai sejak 24 Agustus 2024 ini.

"Untuk pendaftaran calon bupati dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 pada jam kerja pukul 08.00-16.00, Sedangkan pada tanggal 29 Agustus, akan dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB," kata Maharadi.

"Ini adalah tahapan yang sangat dinantikan oleh kita semua, karena kita akan mengetahui siapa saja Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar dan berkontestasi dalam perhelatan Pilkada ini," tambah Maharadi.

Pada kesempatan ini, Maharadi mengajak semua pemangku kepentingan untuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam kelancaran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah 2024.

"Pada tahapan pencalonan, nantinya bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah akan mempersiapkan dokumen administrasi syarat pencalonan," kata Maharadi.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda