Sabtu, 23 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Rahmat Bagja: Putusan MK 104 Perkuat Kewenangan Rekomendasi Bawaslu

Rahmat Bagja: Putusan MK 104 Perkuat Kewenangan Rekomendasi Bawaslu

Sabtu, 23 Agustus 2025 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa lembaganya sedang memasuki masa penting dalam melakukan evaluasi sekaligus penguatan kelembagaan pasca Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Bagja kepada awak media pasca pembukaan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh yang digelar di Banda Aceh, Jumat (22/8/2025) malam.

Menurutnya, Pemilu 2024 bukan sekadar peristiwa politik lima tahunan, tetapi juga menjadi bahan refleksi dan evaluasi besar bagi seluruh jajaran Bawaslu di Indonesia.

“Proses pemilu tahun 2024 kemarin masih menyisakan pekerjaan rumah bagi kami, yaitu evaluasi dan penguatan kelembagaan. Momentum ini adalah bagian dari upaya memperkuat peran Bawaslu, apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104,” ujar Rahmat Bagja.

Bagja menjelaskan, putusan MK tersebut membawa perubahan mendasar dalam sistem pengawasan pemilu.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu kepada kepala daerah kini tidak lagi dianggap sebagai saran semata, melainkan memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Dengan putusan itu, rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh teman-teman KPU. Mekanisme ini mempertegas kewenangan Bawaslu dalam menegakkan aturan dan memastikan pemilu berjalan sesuai asas jujur dan adil,” katanya.

Menurut Bagja, hal ini juga akan berlaku dalam revisi Undang-Undang Pilkada, sehingga penerapannya tidak hanya di tingkat pemilu nasional, tetapi juga dalam Pilkada, termasuk di Aceh.

Lebih jauh, Ketua Bawaslu RI ini menyebutkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2029. Tahapannya dimulai dari evaluasi, penyusunan regulasi, hingga koordinasi dengan DPR dan pemerintah.

“Untuk pemilu selanjutnya kita sudah siap. Evaluasi sudah berjalan, sekarang tinggal bagaimana regulasi mengikuti putusan MK. Kami berharap Mahkamah segera mengeluarkan rekomendasi agar pada tahun 2026 atau 2027 PKPU (Peraturan KPU) terkait tahapan Pemilu 2029 sudah bisa dibentuk,” jelas Bagja.

Ia menambahkan, penguatan aspek hukum sangat penting agar hasil penegakan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu memiliki posisi tegas di mata hukum.

“Secara umum, dengan posisi pemilu dan pilkada berada dalam rezim yang sama, Mahkamah harus menempatkan hasil penegakan hukum Bawaslu sebagai sesuatu yang mengikat, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga menyinggung peran Aceh yang memiliki kekhususan dalam sistem politiknya. Ia berharap jajaran Bawaslu Aceh dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.

“Bawaslu di provinsi Aceh harus siap menghadapi perubahan regulasi ini. Aceh bisa menjadi contoh penguatan demokrasi berbasis hukum dan partisipasi publik, sehingga apa yang kita lakukan di sini bisa menjadi model bagi daerah lain,” ungkapnya.

Bagja berharap bahwa semua upaya ini ditujukan untuk memperkuat demokrasi di Indonesia agar semakin kredibel dan berkelanjutan.

“Bawaslu tidak hanya menjadi pengawas, tapi juga penjaga integritas pemilu. Dengan penguatan kelembagaan, kami ingin memastikan bahwa ke depan, suara rakyat benar-benar dihargai dan hasil pemilu memiliki legitimasi yang kuat,” pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
sekwan - polda
bpka