Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / R3P Aceh Disorot, Pelibatan Korban dan Masyarakat Sipil Dinilai Minim

R3P Aceh Disorot, Pelibatan Korban dan Masyarakat Sipil Dinilai Minim

Senin, 05 Januari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

 Sekretaris Jenderal Aceh Recovery Partner Forum, Raihal Fajri. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengawali tahun 2026 dengan menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh (R3P Aceh) sebagai tindak lanjut berakhirnya masa tanggap darurat bencana ekologi 2025.

Dokumen R3P Aceh dirancang sebagai instrumen kebijakan dan koordinasi utama untuk memandu pemulihan jangka menengah hingga panjang. Rencana ini diharapkan mampu menyelaraskan intervensi pemerintah, mitra pembangunan, dan berbagai inisiatif pemulihan menuju hasil yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Namun, proses penyusunan dokumen tersebut menuai sorotan dari Forum Mitra Pemulihan Aceh (Aceh Recovery Partner Forum). Forum ini menilai pelibatan masyarakat korban, kelompok masyarakat sipil, relawan kemanusiaan, hingga kalangan akademisi masih sangat minim.

Penyusunan R3P Aceh dimandatkan kepada 145 orang yang mayoritas berasal dari unsur birokrasi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. Padahal, bencana ekologi 2025 berdampak pada 18 wilayah di Aceh dan melibatkan banyak pihak nonpemerintah dalam fase tanggap darurat.

“Hal ini terbukti dari daftar undangan Rapat Koordinasi Penyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi Aceh pada 2 Januari 2026 yang tidak mencantumkan kelembagaan lembaga kemanusiaan, lembaga dukungan pembangunan internasional, maupun kelompok relawan yang telah bekerja di Aceh sejak akhir November 2025,” tegas Sekretaris Jenderal Aceh Recovery Partner Forum, Raihal Fajri.

Selain minimnya pelibatan unsur nonbirokrasi, Forum juga menyoroti waktu penyusunan dokumen yang dinilai terlalu singkat. Pemerintah Aceh menargetkan penetapan dokumen R3P Aceh pada 20 Januari 2026, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Padahal, menurut Forum Mitra Pemulihan Aceh, dokumen R3P merupakan jembatan harapan pemulihan korban sekaligus wujud akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat dalam dukungan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Meski demikian, Forum Mitra Pemulihan Aceh tetap menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Aceh menyusun R3P Aceh. Forum menekankan agar dokumen tersebut tidak sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif, melainkan menjadi acuan pembangunan kembali dengan kualitas yang lebih baik, lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Dalam konteks pemulihan korban bencana ekologi Aceh 2025, Forum Mitra Pemulihan Aceh mendorong pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya korban dengan pendekatan keberlanjutan. Pemulihan juga harus mengedepankan prinsip kesetaraan gender, inklusi disabilitas, keadilan sosial (GEDSI), standar pelayanan minimal, non-diskriminasi, transparansi, penguatan kapasitas lokal, serta kearifan lokal dan budaya.

Forum juga menegaskan pentingnya pelibatan langsung masyarakat korban, organisasi masyarakat sipil, kelompok relawan, perguruan tinggi, dan para pakar dari wilayah terdampak dalam penyusunan R3P Aceh. Selain itu, dokumen pemulihan harus berbasis data dan fakta spasial, terutama terkait perubahan pola ruang akibat bencana, agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak kembali membuka ruang terjadinya kerusakan lingkungan.

“Bencana ekologi Aceh harus menjadi landasan pembangunan baru pascabencana, bukan hanya dasar perubahan RTRW Aceh. Pemulihan tidak boleh terbatas pada wilayah terdampak, tetapi juga harus mengintervensi wilayah hulu dan daerah aliran sungai secara terintegrasi,” ujar Raihal.

Sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang keterlibatan berbagai pihak dalam pemulihan bencana, Forum Mitra Pemulihan Aceh turut mengundang dukungan dari kedutaan besar dan perwakilan diplomatik, lembaga dukungan pembangunan internasional, lembaga kemanusiaan dalam dan luar negeri, serta kerja sama multilateral dan bilateral.

Forum berharap seluruh pihak dapat berpartisipasi bersama, mulai dari penyusunan R3P Aceh hingga pelaksanaan rehabilitasi, rekonstruksi, dan penguatan tata kelola pemulihan Aceh pascabencana ekologi 2025.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI