kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Putusan MK Nomor 60, Munawarsyah: Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada Aceh

Putusan MK Nomor 60, Munawarsyah: Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada Aceh

Rabu, 21 Agustus 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Munawarsyah mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Foto: dok KIP


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota). 

Menanggapi putusan itu, Munawarsyah mantan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan, amar putusan MK Nomor 60 ini substansinya mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Dimana Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, dengan akumulasi perolehan suara Pileg 2024 meskipun tidak memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Persyaratan untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota: 

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

“Meskipun demikian, Amar putusan MK ini tidak serta merta bisa diterapkan pada pilkada di daerah khusus seperti Aceh, sebab pengujian UU dimohonkan oleh pemohon adalah pasal dalam UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelasnya. 

Kata dia, Aceh memiliki ketentuan yang diatur tersendiri dalam Pasal 91 ayat (2) UUPA dan Pasal 22 ayat (1) Qanun 12/2016, dimana persyaratan pengajuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mengacu pada akumulasi perolehan kursi 15 persen atau akumulasi 15 persen perolehan suara dalam pemilu terakhir.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda