Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Purbaya Tanggapi Dakwaan Suap, Djaka Budi Tak Dinonaktifkan

Purbaya Tanggapi Dakwaan Suap, Djaka Budi Tak Dinonaktifkan

Sabtu, 09 Mei 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dakwaan perkara dugaan suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Ia menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menunggu proses hukum yang masih berjalan.

Menurut Purbaya, perkara tersebut masih berada pada tahap awal sehingga belum ada alasan untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang disebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa,” kata Purbaya.

Ia juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka Budi. Dalam percakapan itu, Djaka disebut menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.

Purbaya menegaskan, hingga saat ini Kemenkeu belum akan menonaktifkan Djaka Budi dari jabatannya. “Tidak. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan sejumlah pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan itu disebut berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian bunyi dakwaan jaksa KPK.

Setelah pertemuan tersebut, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, pengusaha Blueray Cargo Group, John Field, disebut memberikan uang total Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.

Selain uang tunai, dalam dakwaan juga tercantum adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 kepada sejumlah pejabat.

Rizal, yang disebut sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, didakwa menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang. Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, disebut menerima Rp1 miliar. Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan, disebut menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta, serta fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan sebuah jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Hingga kini, Kemenkeu menegaskan masih akan mencermati perkembangan proses hukum yang ditangani KPK tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI