DIALEKSIS.COM | Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menerima surat somasi dari kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur. Somasi tersebut disampaikan oleh Hermanto, S.H. melalui Law Office Hermanto, S.H. & Partners.
Surat somasi itu tertuang dalam Somasi Nomor: 01/SK/H&P/I/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Somasi disampaikan menyusul sejumlah pernyataan Nasruddin Bahar yang dimuat di beberapa media daring dan dinilai berpotensi merugikan nama baik, reputasi, serta kredibilitas usaha PT Marinda Utamakarya Subur.
Hermanto, S.H. menjelaskan bahwa pernyataan-pernyataan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Woyla. Menurutnya, proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Klien kami menilai pernyataan yang disampaikan di ruang publik berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat terhadap PT Marinda Utamakarya Subur, khususnya terkait pelaksanaan proyek Jembatan Woyla,” ujar Hermanto dalam keterangannya di Banda Aceh.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun demikian, penyampaian informasi melalui media, khususnya media elektronik, harus dilakukan secara hati-hati, berimbang, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip verifikasi serta akurasi data.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum PT Marinda Utamakarya Subur meminta Nasruddin Bahar untuk memberikan klarifikasi tertulis atas pernyataan yang telah dipublikasikan. Selain itu, Nasruddin juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media yang sama apabila pernyataan tersebut tidak didukung oleh fakta dan dokumen hukum yang sah, serta tidak mengulangi pernyataan serupa di kemudian hari.
Hermanto menambahkan, somasi ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun menghambat fungsi kontrol sosial. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap hak dan reputasi klien, sekaligus upaya pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
“Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka klien kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.