Beranda / Politik dan Hukum / Pria Ditangkap atas Pembunuhan Balita di Aceh Barat: Diduga Akibat Konflik Keluarga

Pria Ditangkap atas Pembunuhan Balita di Aceh Barat: Diduga Akibat Konflik Keluarga

Sabtu, 24 Februari 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat memperlihatkan inisial AZ (baju tahanan) pelaku penganiayaan dengan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak berusia 4 tahun dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Jum'at (23/2/2024) Foto RRI/ Anwar Yunus


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ, yang dikenal juga sebagai Ayi (22 tahun), yang beralamat di Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Pria ini diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, kasus tragis ini diduga terjadi akibat konflik hubungan antara pelaku dengan ibu kandung korban. 

"Penganiayaan yang menyebabkan kematian korban ini diduga terjadi karena terhalangnya hubungan antara pelaku dengan ibu kandung korban," ungkapnya kepada wartawan di Meulaboh, Jumat lalu.

Balita yang menjadi korban dugaan pembunuhan itu diketahui bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), dan beralamat di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, Adrimansyah, yang berasal dari Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, melaporkan kasus kematian anaknya kepada pihak kepolisian. 

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang kami tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Korban, Berly Ghaisan Rabbani, dilaporkan meninggal pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Ibu korban, Putri Rayani, memberi tahu mantan suaminya, Adrimansyah, melalui telepon selular.

"Ibu korban menyebutkan bahwa Berly meninggal karena demam tinggi dan kejang-kejang," kata Fachmi.

Adrimansyah yang merasa curiga datang ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk mencari tahu lebih lanjut tentang pemakaman anaknya. Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa tersangka AZ alias Ayi, yang bekerja di sebuah lokasi pembuatan gotong-gotong di ruas Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap balita yang menyebabkan kematian.

Balita tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh namun nyawa tidak dapat tertolong.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah tang kakak tua, satu buah sisir rambut, satu lembar baju, satu lembar celana panjang, dan satu lembar celana dalam berwarna kuning, serta beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka, AZ alias Ayi, dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai hukum yang berlaku, yakni Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Tersangka telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Iptu Fachmi Suciandy.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda