Beranda / Politik dan Hukum / Pria Aceh Timur Masuk Diam-diam Lalu Perkosa IRT

Pria Aceh Timur Masuk Diam-diam Lalu Perkosa IRT

Selasa, 10 September 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi pemerkosaan. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang pria berinisial IS (31) ditangkap polisi diduga perkosa ibu rumah tangga berinisial H(24) di kediamannya Desa Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku melancarkan aksinya pada 2 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB malam. Tidak terima lalu korban melapor ke Polres Aceh Timur.

Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, awal mulai kejadian itu, pria itu mendatangi rumah korban saat pelaku sedang tertidur dengan anaknya, tiba- tiba pelaku langsung menimpa korban dan mengancam korban akan membunuh korban dengan senjata tajam.

“Pelaku mengatakan pada korban jangan berisik, ini ada parang, nanti kubunuh kau. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” kata Iptu Adi kepada Dialeksis.com pada Selasa (10/9/2024). 

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma. Tidak lama setelah melapor pelaku berhasil diringkus. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut di Polres Aceh Timur.

“Tim Polsek berhasil menangkap pelaku. Setelah itu kita jemput untuk ditahan dan diproses hukum di Polres,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 48 dan atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman penjara 175 bulan atau hukuman cambuk sebanyak 175 kali.

“Kami imbau, jangan segan-segan melapor ke polisi. Agar segera bisa kita tangkap pelakunya. Kami apresiasi keberanian korban melawan rasa trauma yang dialaminya dan melapor ke polisi,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda