Beranda / Politik dan Hukum / PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama Kuartal Pertama 2024

PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp600 Triliun Selama Kuartal Pertama 2024

Minggu, 16 Juni 2024 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi judi online. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan mencatat transaksi keuangan yang mencurigakan paling tinggi adalah judi online. Bahkan perputaran uangnya mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024.

"Di semester satu ini yang seperti disampaikan Pak Kepala PPATK Ivan Yustiavandana itu nembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama 2024," ungkap Koordinator Humas PPATK, Natsir Kongah, Sabtu (15/6/2024).

Natsir Kongah mengungkapkan bahwa, angka tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2021 terdeteksi perputaran judi online hanya Rp57 triliun, kemudian menjadi Rp81 triliun pada 2022, dan melonjak pada tahun 2023 sebesar Rp327 triliun.

"Angka akumulasi perputaran judi online ini dari waktu ke waktu terus meningkat," jelas Natsir Kongah.

Lebih lanjut Natsir menjelaskan, temuan perputaran uang dari judi online ini menjadi yang besar dibandingkan keseluruhan laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK, termasuk korupsi.

"Itu (judi online) sampai 32,1 persen. Kalau misalnya penipuan di bawahnya ada 25,7 persen. Lalu kemudian tindak pidana lain 12,3 persen, korupsi malah 7 persen," terangnya.

Koordinator Humas PPATK menyampaikan bahwa besarnya angka tersebut, Natsir menilai masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online.

"Harapannya, satgas ini tentu penekanan pencegahan terkait judi ini bisa efektif dilakukan," tutup Koordinator Humas PPATK. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda