Beranda / Politik dan Hukum / PP 44/2024 Terbit, Komisi Yudisial Apresiasi Pemerintah Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

PP 44/2024 Terbit, Komisi Yudisial Apresiasi Pemerintah Naikkan Gaji dan Tunjangan Hakim

Rabu, 23 Oktober 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Terbitnya PP ini menunjukkan kepedulian semua pihak terhadap kesejahteraan hakim.

"KY sangat mengapresiasi langkah pemerintah, Mahkamah Agung, dan semua pihak yang telah terlibat dalam upaya peningkatan gaji dan tunjangan jabatan hakim, sehingga PP No. 44 Tahun 2024 diterbitkan," ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

PP tersebut juga menyebutkan bahwa hakim akan diberikan kenaikan gaji berkala, apabila memenuhi persyaratan tertentu. Mukti Fajar menegaskan bahwa KY menghargai keputusan untuk mengakomodasi tuntutan para hakim terkait kenaikan gaji dan tunjangan secara berkala, sehingga ke depan tidak akan terjadi lagi situasi seperti sebelumnya, di mana tidak ada kenaikan selama 12 tahun.

Dengan terbitnya PP ini, semua pihak diharapkan mematuhi ketentuan tentang kenaikan gaji secara berkala, terutama terkait dua poin penting. Pertama, tuntutan kenaikan gaji berkala yang akan diterapkan secara otomatis jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 3D. Artinya, kenaikan gaji berkala dan tunjangan jabatan hakim akan secara otomatis diberikan setelah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan serta adanya hasil penilaian kinerja tahunan dengan predikat baik.

Kedua, adanya penyesuaian hak keuangan hakim apabila pemerintah menetapkan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai yang tertuang dalam Pasal 11F ayat (3).

Mukti Fajar juga menyampaikan hal baru dalam PP ini, yaitu mekanisme Penilaian Kinerja terkait kenaikan gaji berkala yang diatur dalam Pasal 3D huruf b.

"KY mengapresiasi adanya hal baru dalam PP ini, khususnya mengenai syarat penilaian kinerja hakim, di mana predikat kinerja tahunan paling rendah harus bernilai baik," tambah Mukti Fajar.

Ia berharap respons positif dari pemerintah mengenai peningkatan kesejahteraan hakim akan menjaga kemandirian hakim dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. 

"Tentunya ini harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim untuk memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum," pungkas Mukti Fajar. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda