kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Potensi Kursi PPP di DPR Tanpa Ambang Batas Parlemen

Potensi Kursi PPP di DPR Tanpa Ambang Batas Parlemen

Senin, 25 Maret 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto: dok PPP/Istimewa


DIALEKSIS.COM | Nasional - Rekapitulasi suara nasional Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 menyoroti kegagalan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam meraih kursi di Senayan untuk pertama kalinya sejak era Reformasi.

PPP hanya berhasil memperoleh 3,87 persen suara sah nasional, di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu.

Dalam gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil Pileg DPR RI di 18 provinsi, PPP mengklaim bahwa seharusnya mereka mendapatkan 4,02 persen suara sah nasional.

Penerapan ambang batas tersebut menyebabkan 17.304.304 suara, atau setara dengan 11,4 persen suara rakyat yang diberikan kepada 10 partai politik, tidak terpakai, terlepas dari jumlah suara yang mereka peroleh di daerah pemilihan masing-masing.

Partai-partai tersebut termasuk PPP, PSI, Perindo, Gelora, Hanura, Buruh, Ummat, PBB, Garuda, dan PKN. MK sebenarnya telah membatalkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen melalui putusan MK Nomor 116/PUU-XX/2023.

Melalui putusan tersebut, MK menginstruksikan pembuat undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen dengan lebih bijaksana pada Pileg 2029. Pileg 2024 kemungkinan akan menjadi kali terakhir ambang batas parlemen sebesar 4 persen diterapkan.

Berapa kursi yang akan didapat PPP tanpa ambang batas?

Dalam analisis oleh Dialeksis.com atas rekapitulasi suara nasional yang diselenggarakan oleh KPU RI, PPP sebenarnya layak mendapatkan 12 kursi DPR RI jika tidak ada ambang batas parlemen, berdasarkan metode Sainte yang digunakan untuk mengonversi suara Pileg DPR RI di Indonesia.

Sebagian besar dari kursi-kursi ini terletak di Pulau Jawa. Berikut adalah daftar daerah pemilihan di mana PPP berpeluang meraih kursi jika tidak ada ambang batas:

Jawa Tengah II

Di daerah pemilihan ini, PPP berhasil meraih 158.051 suara dan seharusnya berhak atas kursi ketujuh. Namun, karena adanya ambang batas parlemen, suara PPP tidak terkonversi menjadi kursi, meskipun calon mereka, Rojih, meraih 48.305 suara. Kursi ketujuh jatuh ke PDI-P.

Jawa Tengah III

Di daerah pemilihan ini, PPP memperoleh 138.933 suara dan seharusnya mendapat kursi kesembilan. Namun, ambang batas parlemen menyebabkan suara PPP tidak terkonversi menjadi kursi, meskipun Arwan Thomafi, calon nomor urut 2 mereka, memperoleh 65.900 suara. Kursi kesembilan menjadi milik PKB.

Banten I

Di daerah pemilihan ini, PPP mendapatkan 132.212 suara dan seharusnya mendapat kursi kelima dari 6 kursi yang tersedia. Namun, karena adanya ambang batas parlemen, suara PPP tidak terkonversi menjadi kursi, meskipun Neng Siti Julaiha, calon nomor urut 2 mereka, meraih 51.854 suara.

Dan seterusnya, hingga 12 daerah pemilihan lainnya yang mengalami nasib serupa karena adanya ambang batas parlemen yang mencegah PPP untuk mendapatkan kursi DPR RI meskipun meraih suara yang signifikan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda