DIALEKSIS.COM | Idi - Tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Indra Makmu berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku dalam sebuah operasi pada Jumat malam (21/2/2025). Kedua tersangka, berinisial AS (52), warga Desa Suka Makmur, dan AG (30), warga Desa Alue Ie Itam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, diamankan sekitar pukul 20.30 WIB.
Operasi ini diawali dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah AS. Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata, S.AB, bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan. Saat memantau lokasi, petugas melihat AG memasuki rumah AS. Mencurigai adanya transaksi narkoba, tim langsung bergerak dan mengamankan keduanya.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 34 paket kecil berisi sabu-sabu di tangan AS. Selain itu, kami juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, gunting, bong (alat hisap sabu), uang tunai senilai Rp825.000, dan dua unit handphone,” jelas Kapolsek Indra Makmu, Iptu Muhammad Alfata, S.AB, dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com pada Senin (3/3/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar,” tambah Alfata.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Aceh Timur. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mengingatkan akan bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. [red]