Polsek Cot Girek Limpahkan Kasus Pencurian Sawit PTPN 1 ke Kejari Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Foto: Humas Polres Aceh Utara
DIALEKSIS.COM | Hukum - Penyidik dari unit Reskrim Polsek Cot Girek kesatuan Polres Aceh Utara melimpahkan kasus pencurian sawit milik PTPN 1 yang menjerat tersangka berinisial JHS ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis (27/4/2023).
Tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit mobil pick up BL 8244 DG dan 25 tandan buah sawit turut diserahkan ke Kejari Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I,K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Agus Maulizar membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Untuk itu tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Agus Maulizar, Jumat (28/4/2023).
Sebagaimana berita sebelumnya, Polsek Cot Girek Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berambut panjang berinisial JHS yang juga warga setempat atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PTPN 1 Cot Girek, Jumat (3/3/2023). [*]
- Polres Aceh Utara Tangkap Penjual Chips Domino, Pelaku Mengaku dirinya Wartawan
- Polresta Bersama Disperindag & UKM Aceh Utara Cek Stok dan Harga Pangan
- Remaja Pelaku Pelempar Bus Putra Pelangi di Lhoksukon Dipukuli Kernet, Berakhir Damai
- Korban Pencabulan Oknum Guru Agama di Aceh Utara Bertambah Jadi 16 Anak