DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa dan 295 lainnya anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan atas 246 laporan polisi yang diterima dari berbagai Polda di seluruh Indonesia hingga Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim.
“Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku yang benar-benar melakukan kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai,” ujar Komjen Pol. Syahar.
Komjen Pol. Syahar menegaskan, proses hukum terhadap tersangka anak dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adapun para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai tindakannya, antara lain Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 212 hingga 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas.
Selain itu, pasal lain yang digunakan mencakup Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 362-363 KUHP tentang pencurian, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan. Sejumlah pelaku juga dijerat pasal pelanggaran UU ITE. [*]