DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia tengah menyoroti aktivitas layanan Worldcoin yang mewajibkan pengguna memindai wajah sebagai syarat akses. Langkah ini dinilai berpotensi membahayakan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya. Langkah-langkah Polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan tentunya akan dilakukan langkah-langkah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (5/5/2025).
Ia menyebut, proses penelusuran terhadap layanan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dan melibatkan koordinasi lintas lembaga. “Proses penegakan hukum tidak terlepas dari sinergitas,” ujarnya.
Worldcoin adalah proyek global yang menggabungkan identitas digital dan mata uang kripto, digagas oleh perusahaan teknologi OpenAI. Dengan mengusung misi menciptakan jaringan identitas dan keuangan terbesar di dunia yang menjunjung privasi, Worldcoin justru memantik kontroversi di sejumlah negara, termasuk Indonesia, lantaran mengumpulkan data biometrik pengguna.
Kekhawatiran publik pun makin mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID pada Ahad (4/5/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah pembekuan diambil sebagai respon atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan layanan tersebut.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi.
Komdigi juga memanggil dua perusahaan lokal yang terafiliasi, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Investigasi awal mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki TDPSE, padahal diwajibkan oleh regulasi sistem elektronik. Sementara itu, Worldcoin diduga menggunakan izin milik PT Sandina Abadi Nusantara sebagai penyamaran operasional.
Alexander menegaskan, pemerintah tak akan ragu mengambil tindakan tegas demi menjaga keamanan ekosistem digital nasional.
“Pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara adil dan tegas. Namun, kami juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” pungkasnya.
Kasus ini menambah deretan peringatan akan pentingnya regulasi data pribadi di era digital. Polri bersama Komdigi kini bersinergi untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tak mengorbankan hak-hak privasi warga. [*]