DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan dan penjualan gading gajah beserta barang olahannya yang diduga kuat berasal dari satwa dilindungi. Dalam pengungkapan ini, empat tersangka berhasil diamankan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk langsung pada Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa yang dilindungi,” tegas Nunung dilansir pada Rabu (28/5/2025).
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi gading gajah utuh, ratusan pipa rokok, hingga patung ukiran. Seluruhnya diduga berasal dari bagian tubuh gajah yang termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi di Indonesia.
Nunung menyatakan bahwa larangan tersebut tak hanya berlaku untuk perdagangan dalam skala besar, tetapi juga meliputi penyimpanan dan kepemilikan pribadi atas barang-barang yang berasal dari satwa dilindungi.
“Ini berlaku untuk semua pihak. Tidak boleh menyimpan apalagi menjual barang-barang dari satwa dilindungi, seperti gading gajah,” tegasnya.
Dari penggerebekan di rumah IR di Cibeureum Permai, Sukabumi, polisi menyita 178 buah pipa rokok dan delapan buah gading gajah. Sementara itu, tersangka SS (46) ditangkap di lokasi berbeda di Sukabumi, dengan 135 pipa rokok dari bahan serupa sebagai barang bukti.
Tersangka keempat, JF (44), diamankan di Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Barang bukti yang disita antara lain 10 patung ukiran, kepala gesper, gelang, dan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah.
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. [*]