Beranda / Politik dan Hukum / Polri Berhasil Selamatkan 1.861 Korban TPPO Periode 5-28 Juni 2023

Polri Berhasil Selamatkan 1.861 Korban TPPO Periode 5-28 Juni 2023

Kamis, 29 Juni 2023 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan. [Foto: Kompas TV]


DIALEKSIS.COM | Hukum - Sejak resmi dibentuk tanggal 4 Juni 2023, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) Polri tingkat Bareskrim dan polda jajaran terus melakukan penindakan dan penyelamatan korban, terhitung selama 24 hari sebanyak 1.861 korban TPPO diselamatkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, Satgas TPPO Polri melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5 - 28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang,” kata Brigjen Pol. Ramadhan dalam keterangannya di laman Humas Polri, Kamis (29/6/2023).

Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang,” ujarnya.

Adapun modus TPPO yang banyak terjadi korban direkrut untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Satgas TPPO Polri mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).

Brigjen Pol. Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.

“Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan.

Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri, kata Brigjen Pol. Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.

Jenderal bintang satu itu melanjutkan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.

“Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi “rejeki” berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.

“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur,” ungkap Brigjen Pol. Ramadhan.

Kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.

“Ketiga CPMI dan satu terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” papar Brigjen Pol. Ramadhan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda