Polresta Banda Aceh Tingkatkan Pengawasan di Bandara, Cegah Penyelundupan Narkotika
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Konferensi Pers terkait Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengawasan ketat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) terus dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh bekerja sama dengan berbagai instansi terkait.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin marak belakangan ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa pengawasan di Bandara SIM telah diperketat dengan menggandeng pihak bandara, Angkatan Udara, dan berbagai lembaga lainnya.
"Kita selalu melakukan pengawasan di bandara dengan berkolaborasi bersama instansi terkait. Pada intinya, kita berkomitmen mencegah peredaran narkotika di Aceh,” kata Raja dalam konferensi pers pada Jumat, 1 Oktober 2024.
Banyaknya kasus penyelundupan narkotika yang terungkap dengan berbagai modus operandi akhir-akhir ini menjadi dasar bagi Polresta Banda Aceh dan instansi lainnya untuk semakin memperketat penjagaan.
Pengawasan yang dilakukan mencakup pemeriksaan terhadap penumpang, barang bawaan, serta kargo yang masuk dan keluar dari Aceh melalui Bandara SIM.
Polresta Banda Aceh juga menegaskan bahwa tindakan ini selaras dengan arahan Kapolri dan mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkotika di Indonesia.
Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli selaku Kapolresta Banda Aceh dan Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Shobarmen, telah memberi instruksi untuk meningkatkan pemantauan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukum Banda Aceh dan sekitarnya.
“Kami terus bekerja berdasarkan arahan Dirresnarkoba Polda Aceh dan Bapak Kapolresta. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen nasional yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Raja.
Tak hanya di Bandara SIM, operasi pengawasan juga dilakukan hingga ke perbatasan dan wilayah-wilayah strategis lain di Aceh yang menjadi jalur potensial penyelundupan narkotika.
Sebagai bentuk pendekatan yang lebih komprehensif, Polresta Banda Aceh juga meluncurkan program Gampong Bebas Narkoba yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Saat ini, sudah ada 21 gampong yang diresmikan sebagai kawasan bebas narkoba di bawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang tersebar di Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Program ini tidak hanya meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mencegah narkotika di wilayahnya, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. Puluhan gampong bebas narkoba ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” ujar Raja.
Keberhasilan program ini menjadi bukti bahwa penanggulangan narkotika tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat keamanan.
Kolaborasi masyarakat, kepolisian, dan berbagai pihak lainnya sangat dibutuhkan untuk mengatasi bahaya narkotika yang mengancam generasi muda.
Selain peningkatan pengawasan dan program Gampong Bebas Narkoba, Polresta Banda Aceh turut melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika, khususnya di kalangan remaja dan pemuda.
Dalam upaya ini, Polresta Banda Aceh menggandeng lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, serta organisasi pemuda untuk bersama-sama mengedukasi masyarakat akan bahaya narkoba.
"Dengan upaya yang berkelanjutan dan dukungan dari berbagai pihak, Polresta Banda Aceh berharap Aceh dapat terlepas dari jeratan peredaran narkotika yang selama ini menghantui masyarakat," pungkasnya.