Beranda / Politik dan Hukum / Polres Sabang Gagalkan Transaksi Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan

Polres Sabang Gagalkan Transaksi Prostitusi Online, Dua Pelaku Diamankan

Minggu, 12 Januari 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di wilayah hukum Polres Sabang. Foto: Polres Sabang


DIALEKSIS.COM | Sabang - Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di wilayah hukum Polres Sabang. 

Penangkapan ini dilakukan setelah tim menerima informasi terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan seorang korban berinisial M S (17) dan dua pelaku, N M (20) dan M F M (18). Operasi ini berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025.

Penyelidikan dimulai pada Sabtu malam, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan tim Satreskrim melakukan operasi undercover untuk mengungkap aksi para pelaku. Tim mendatangi lokasi yang diketahui sebagai tempat pelaku menjalankan kegiatan ilegal tersebut, yakni di Jalan Oentoeng Surapati, Gampong Kuta Ateueh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang mengantar korban ke dalam sebuah kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi. Berdasarkan temuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta korban dan membawanya ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain sebuah mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi BL 1385 LM, dua unit handphone (iPhone 6s warna pink dan Infinix Hot 10S), serta satu kartu anjungan tunai mandiri BSI.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang, Iptu Dr. Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan perdagangan orang. 

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO dan kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Iptu Junaidi dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Minggu (12/1/2025). 

Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terus dilakukan, dan Polres Sabang berupaya untuk mengungkap lebih banyak fakta dalam kasus ini guna memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI