Beranda / Politik dan Hukum / Polres Pijay Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Daerah, 6 Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Polres Pijay Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Daerah, 6 Pelaku Ditangkap, Satu Buron

Senin, 03 Februari 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tim Satresnarkoba Polres Pidie Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri yang kedapatan membawa dua paket besar ganja dalam kemasan kertas koran saat melakukan transaksi di wilayah Pidie Jaya. [Foto: Humas Res Pijay]


DIALEKSIS.COM | Meureudu - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil membekuk enam pelaku penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang berlangsung sejak akhir Desember 2024 hingga akhir Januari 2025. Keenam pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah ini kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmi, SH, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. 

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, pemberantasan narkoba di wilayah Pidie Jaya semakin efektif.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang telah kami laksanakan sejak 21 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025 dalam Operasi Antik, serta operasi lanjutan pada 23 hingga 26 Januari 2025,” ujar Iptu Rahmi, Senin (3/2/2025).

Enam Pelaku Diamankan, Satu Buron

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang tersangka dari berbagai lokasi. Mereka adalah SB (50), warga Kecamatan Trienggadeng yang kedapatan membawa tiga bungkus ganja, serta RW (50), warga Kecamatan Bandar Dua yang menyimpan tujuh bungkus ganja.

Selain itu, petugas juga menangkap ZJ (45), warga Trienggadeng yang memiliki satu paket sabu kecil, dan RA (61), warga Muara Batu, Lhokseumawe, yang diduga menjual sabu kepada ZJ.

Tidak berhenti di situ, tim Satresnarkoba juga bergerak ke Kabupaten Bireuen dan berhasil menangkap pasangan suami istri, MN (62) dan MS (52), yang kedapatan membawa dua paket besar ganja dalam kemasan kertas koran saat melakukan transaksi di wilayah Pidie Jaya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial ML. 

"Penetapan ML sebagai buronan merupakan hasil pengembangan kasus dari keterangan yang diberikan oleh ZJ dan RA,” tambah Iptu Rahmi.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat serta bermartabat bagi masyarakat Pidie Jaya.

“Enam pelaku yang sudah kami amankan kini tengah menjalani proses hukum, dan kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Pidie Jaya,” tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI