Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Timur Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sabtu, 14 September 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan dalam kasus penipuan dan penggelapan. [Foto: Instagram/ humasacehtimurpoldaaceh]


DIALEKSIS.COM | Idi - Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka NA (32) warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dalam kasus penipuan dan penggelapan.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9/2024).

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami juga sudah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi perihal gugatan praperadilan tersebut," terang Adi.

Sebagai informasi, Gugatan praperadilan dilayangkan oleh kuasa hukum yang tergabung dalam Law Office Misra Purnamawati dan Associates. Kuasa Hukum NA, Muslim A Gani mengatakan gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Senin, 10 September 2024 dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN.Idi. 

Gugatan itu, kata Muslim, ditujukan kepada Kapolda Aceh selaku termohon praperadilan I, Kapolres Aceh Timur termohon praperadilan II, Kasat Reskrim selaku termohon praperadilan III dan Kanit Pidum selaku termohon praperadilan IV. 

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena penetapan tersangka terhadap NA, atas tuduhan penggelapan harta benda milik suaminya bernama Supriadi sebagai pelapor. Padahal saat kejadian keduanya masih berstatus suami istri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda