Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang Rohingya ke Kejari

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Perdagangan Orang Rohingya ke Kejari

Jum`at, 16 Februari 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke JPU Kejari Aceh Timur, Kamis (15/2/2024) sore. [Foto: Humas Polres Aceh Timur]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (15/2/2024) sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, SE SH MH mengatakan, saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21, untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Rizal, Jum’at (16/2/2024).

Ada pun tiga tersangka warga Myanmar tersebut adalah; Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor (41) berperan sebagai nakhoda; Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad (42) memiliki peran sebagai asisten nakhoda dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman (42) berperan sebagai operator mesin.

“Dalam perkara tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merk NOKIA,” ungkap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, terhadap ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 jo pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari 50 pengungsi Rohingya yang masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis (14/12/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap salah satu pengungsi yang bisa berbahasa Melayu menyebutkan, mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah yang bersandar sebanyak 50 orang.

Dari keterangan ini tersebut, dibuat tim untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara kemudian dari hasil gelar perkara pada hari Kamis (21/12/2023), penyidik menetapkan ketiga warga Myanmar tersebut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [ig]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda