kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Singkil Gelar 25 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan Anak oleh Orangtuanya

Polres Aceh Singkil Gelar 25 Adegan Rekonstruksi Penganiayaan Anak oleh Orangtuanya

Rabu, 21 Februari 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Satreskrim Polres Aceh Singkil menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Rabu (21/2/2024). [Foto: Humas Res Singkil]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Satreskrim Polres Aceh Singkil menggelar rekontruksi atau reka ulang kejadian penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ujung, Kecamatan Singkil, Rabu (21/2/2024).

Kasus tragis ini membuat gempar warga sekitar dan menjadi perhatian besar di masyarakat Singkil, dimana pada 14 Mei 2023 silam, Pasutri IR(25) dan S(49) melakukan perbuatan mengenaskan tersebut. 

Dalam rekonstruksi itu, Pasutri IR dan S melakukan reka ulang sebanyak 25 adegan. Dimulai dari korban F dan kakak korban A dipanggil dari lantai 2 menuju ke bawah oleh ayah korban tersangka S(49), kemudian tersangka S(49) merendam korban dalam air di belakang rumah.

Setelah tersangka S(49) berangkat kerja, perbuatan tragis tersebut dilanjutkan oleh ibu tiri korban IR(25) dengan menggendong korban yang sedang menangis akibat perbuatan ayahnya sebelum berangkat kerja. Ibu tiri tersebut merasa kesal dan emosi akibat korban tidak berhenti menangis.

Tersangka IR(25) kembali merendam korban dengan cara mencelupkan kepala korban ke dalam air dan menggoyangkan tubuh korban hingga keadaan sekarat.

Adegan reka ulang ini berlanjut ke Pukesmas Singkil saat tersangka yang merasa panik dan membawa korban menuju Pukesmas untuk ditangani oleh tenaga medis. Namun 10 menit dalam penanganan medis, korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan tersebut diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, mengungkapkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kronologi kejadian serta mengungkap motif dari perbuatan keji yang dilakukan oleh pasutri tersebut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda