Rabu, 22 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke JPU

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka Narkoba dan Barang Bukti ke JPU

Selasa, 21 Oktober 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tahap II Kasus Narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU. Foto: Polres Aceh Selatan


DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali menuntaskan penanganan perkara tindak pidana narkotika dengan melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dengan situasi aman dan tertib, Senin, 20 Oktober 2025.

Tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah KN, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/26/VIII/RES.4.1./2025/Polda Aceh/Res Asel/SPKT tanggal 20 Oktober 2025. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa ganja.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba yang dipimpin oleh Brigpol Vicky Ardiantama, S.I.P., bersama tiga personel lainnya. Kegiatan berjalan sesuai prosedur dengan ditandatanganinya buku register B12 dan berita acara serah terima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional. 

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai aturan, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba juga berharap, dengan setiap kasus narkotika yang berhasil dituntaskan, dapat menjadi peringatan dan pembelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” harapnya.[]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI