DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Satreskrim Polres Aceh Selatan melimpahkan tersangka kasus pencurian berinisial MA (24) ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kamis (7/8/2025). Pemuda asal Gampong Kreung Batu, Kecamatan Kluet Utara itu diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
"Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang kami jalankan secara profesional dan transparan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, saat dikonfirmasi pada Jumat (8/8/2025).
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/92/VI/2025 tertanggal 9 Juni 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor B 1699/L.1.19/Eoh.2/08/2025.
Dalam perkara ini, MA diduga kuat melakukan pencurian dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 juncto Pasal 362 KUHP. Barang bukti yang diserahkan ke jaksa meliputi satu unit HP Realme C30s biru muda, satu unit HP Redmi Note 14 ungu putih, dan satu buah charger putih.
"Kami ingin pastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan menjunjung asas keadilan bagi semua pihak. Harapannya, proses hukum ini memberi efek jera dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat," tambah Narsyah.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini juga disebut sejalan dengan Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya poin ke-6 yang menekankan peningkatan kinerja penegakan hukum.
Pihak kepolisian berharap, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat seiring dengan penanganan perkara yang cepat dan profesional. [red]