DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal di Masjid Nurul Huda, Gampong Darul Ikhsan, Kecamatan Bakongan. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengurus masjid yang merasa resah atas aksi pencurian yang terjadi di lingkungan rumah ibadah tersebut.
Kejadian pencurian diketahui berlangsung pada Kamis siang sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti informasi awal, personel Polsek Bakongan terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JM (25) yang diduga kuat sebagai pelaku. Setelah itu, kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Aceh Selatan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang tiba di Polsek Bakongan segera melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, JM mengakui perbuatannya mencuri kotak amal Masjid Nurul Huda dengan menggunakan beberapa alat bantu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan bersama sejumlah barang bukti guna menjalani proses penyidikan sesuai prosedur hukum.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya yang terjadi di tempat ibadah. Ia menyebutkan bahwa aksi pencurian di masjid tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan keagamaan masyarakat.
“Pencurian di rumah ibadah merupakan perbuatan yang sangat meresahkan dan melukai nilai-nilai keagamaan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim, Jumat (16/1/2026).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kotak amal masjid, satu buah slasiban warna hitam, satu gunting, dua batang lidi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP.
Pihak Polres Aceh Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga ketertiban bersama. [*]