DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polres Aceh Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan emas ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih ditemukan di sejumlah kawasan di kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., mengingatkan keras masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga meninggalkan dampak serius bagi lingkungan. Kerusakan hutan, tercemarnya sungai, hingga risiko banjir dan tanah longsor disebut sebagai ancaman nyata dari aktivitas ini.
“Dampaknya bisa sangat berbahaya. Selain merusak ekosistem, tambang ilegal bisa memicu bencana yang menelan korban jiwa. Karena itu kami tegaskan, jangan ada lagi yang terlibat dalam PETI,” ujar AKBP Yhogi, Minggu (28/9/2025).
Kapolres menjelaskan, hukum sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku tambang ilegal. Sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Ini bukan ancaman main-main. Negara sangat serius melindungi sumber daya alam dan keselamatan masyarakat. Jika masih ada yang melanggar, kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Tak hanya soal penegakan hukum, Kapolres juga mengajak warga untuk peduli menjaga lingkungan. Ia menekankan bahwa keuntungan singkat dari tambang ilegal tidak sebanding dengan kerugian besar yang ditinggalkan.
“Jangan hanya memikirkan untung hari ini. Kalau lingkungan rusak, anak cucu kita yang menanggung akibatnya. Mari kita jaga alam Aceh Barat agar tetap lestari,” pesannya.
Polres Aceh Barat juga meminta dukungan semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah, hingga lembaga terkait, untuk bersama-sama mencegah aktivitas PETI. Informasi sekecil apapun tentang adanya tambang ilegal diharapkan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dengan langkah ini, Polres optimis Aceh Barat dapat terbebas dari praktik pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya.