Rabu, 05 November 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari

Selasa, 04 November 2025 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Serahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri. Foto: for Dialeksis 


DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Selasa (4/11/2025).

Kegiatan penyerahan berlangsung sekira pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan berjalan dengan tertib serta lancar. Dua tersangka yang diserahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Agustus 2025 lalu.

Adapun kedua tersangka tersebut yakni T.A. (30), warga Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, dan H.S. (26), warga Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/VIII/2025/Resnarkoba dan LP-A/40/VIII/2025/Resnarkoba, tertanggal 4 Agustus 2025.

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polres Aceh Barat untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan layak menjalani proses hukum lanjutan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21).

“Dengan dilakukannya pelimpahan tahap II ini, berarti proses hukum terhadap kedua tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Kami memastikan setiap perkara narkotika ditangani secara profesional dan transparan hingga tuntas,” ujar AKP Shandy.

Ia juga menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.

Dengan terselesaikannya proses pelimpahan tersebut, diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika di Aceh Barat dapat berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI