DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (26/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial S (25), warga Kecamatan Meureubo. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu dengan berat bruto 774,9 gram, satu paket sabu seberat 0,23 gram, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Meureubo.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga mengarah ke Desa Peunaga Cut Ujung. Polisi kemudian mengamankan S dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat.
"Setelah memastikan informasi yang diperoleh, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika," kata Shandy dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik pipet China yang dilakban kuning dan berisi kristal diduga sabu seberat 774,9 gram. Polisi juga menyita satu paket kecil sabu seberat 0,23 gram dan telepon genggam merek Itel.
Shandy mengatakan, pihaknya masih mendalami asal-usul sabu tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lainnya.
"Polres Aceh Barat akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika," ujarnya.
Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengumpulkan alat bukti pendukung untuk proses hukum lebih lanjut. [*]