Senin, 29 September 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Politisi PKS: Larangan Plat BL Bobby Nasution Ancam Persaudaraan Aceh-Sumut

Politisi PKS: Larangan Plat BL Bobby Nasution Ancam Persaudaraan Aceh-Sumut

Senin, 29 September 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tgk H. Makhyaruddin Yusuf, menilai kebijakan larangan kendaraan berplat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut tidak hanya keliru secara hukum, tapi juga berpotensi merusak persaudaraan antara masyarakat Aceh dan Sumut yang sudah terjalin puluhan tahun. [Foto: for dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sikap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melarang kendaraan berplat BL (Aceh) melintas di wilayah Sumut menuai kritik keras dari berbagai pihak. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tgk H. Makhyaruddin Yusuf, menilai kebijakan itu tidak hanya keliru secara hukum, tapi juga berpotensi merusak persaudaraan antara masyarakat Aceh dan Sumut yang sudah terjalin puluhan tahun.

Menurut Makhyaruddin, Aceh dan Sumatera Utara memiliki hubungan kultural, sosial, dan ekonomi yang sangat erat. Banyak warga Aceh berdomisili di Sumut, begitu pula sebaliknya. 

“Kebijakan seperti ini tidak hanya melukai hati masyarakat Aceh, tetapi juga menimbulkan jarak psikologis antara dua daerah yang seharusnya saling mendukung,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, larangan kendaraan plat BL melintas di Sumut bertentangan dengan prinsip kebinekaan dan semangat persaudaraan sesama anak bangsa. 

“Aceh dan Sumut itu ibarat dua saudara sekandung. Jangan karena satu keputusan politik yang keliru, lalu merusak ikatan yang sudah terjalin lama,” katanya.

Makhyaruddin mengingatkan, kebijakan diskriminatif bisa menimbulkan gesekan sosial di akar rumput. Warga Aceh yang hendak bepergian ke Sumut untuk berdagang, berobat, atau menempuh pendidikan bisa merasa diperlakukan tidak adil. 

“Kalau sentimen kedaerahan ini terus dipelihara, dikhawatirkan akan melahirkan ketidakpercayaan antarwilayah. Itu bahaya bagi persatuan nasional,” ujarnya menekankan.

Politisi PKS ini juga menyoroti aspek legalitas. Ia menyebut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sudah jelas menyatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku di seluruh Indonesia. Artinya, kendaraan dengan plat Aceh sah digunakan di Sumut maupun di provinsi lain. 

“Keputusan Gubsu ini keliru membaca hukum. Jangan sampai pejabat publik menabrak aturan nasional dan menimbulkan keresahan masyarakat,” kata Makhyaruddin.

Lebih jauh, ia mendesak Bobby Nasution segera mengoreksi diri. Menurutnya, kepemimpinan daerah seharusnya ditandai oleh kemampuan merangkul semua elemen, bukan membuat kebijakan yang memisahkan. 

“Gubernur harus jadi teladan dalam menjaga persatuan, bukan justru melahirkan aturan yang memecah belah. Energi pemerintah mestinya difokuskan pada hal yang lebih substantif, seperti peningkatan layanan publik, transportasi, dan ekonomi rakyat,” ujarnya.

Makhyaruddin juga mengingatkan bahwa relasi Aceh“Sumut bukan sekadar hubungan administratif, melainkan persaudaraan historis. 

“Di Medan, Langkat, dan Deli Serdang, banyak keturunan Aceh hidup berdampingan. Mereka semua bagian dari warga Sumatera Utara. Jangan sampai keputusan gegabah memutus ikatan batin yang sudah lama terjaga,” katanya menambahkan.

Di akhir pernyataannya, Makhyaruddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia menekankan bahwa jalan terbaik adalah koreksi kebijakan oleh pemerintah Sumut serta penguatan komitmen bersama dalam menjaga persaudaraan lintas provinsi. 

“Indonesia ini rumah kita bersama. Kita tidak boleh biarkan tembok pemisah berdiri hanya karena perbedaan plat nomor,” pungkasnya. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
bpka - maulid