Selasa, 18 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Banda Aceh, Amankan 7 Motor

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Banda Aceh, Amankan 7 Motor

Minggu, 16 Maret 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus curanmor. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan tujuh unit motor, terdiri dari enam motor tanpa surat dan satu motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.[Foto: Humas Res BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Rimueng bersama Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang masih di bawah umur, berinisial FS alias Cuk (14), warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan tujuh unit motor, terdiri dari enam motor tanpa surat dan satu motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Randa Dedi Satria (27), seorang mahasiswa asal Aceh Selatan yang kehilangan motor Beat bernopol BL 4132 JO pada 4 Maret 2025. Motor tersebut hilang saat diparkir di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Saat hendak pulang, korban menyadari motornya telah raib.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan, “Usai menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan lanjut.”

Dalam penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku FS alias Cuk berada di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Petugas pun langsung mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, FS alias Cuk mengaku telah mencuri motor korban bersama rekannya, RS alias Mayor. Motor tersebut kemudian disembunyikan di sebuah bengkel.

“Dari keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke bengkel yang dimaksud dan mengamankan motor Beat milik korban. Selain itu, ada lima unit motor lain tanpa surat lengkap di bengkel tersebut, serta sepeda motor yang dipergunakan pelaku,” ujar Fadilah.

Pelaku beserta seluruh barang bukti, termasuk motor yang digunakan saat beraksi, dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lanjut atas kasus ini untuk mencari tahu kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk memeriksa pemilik bengkel," ucap Fadilah.

Lebih lanjut, Fadilah menyatakan, untuk tersangka lain masih diburu, kasus ini masih dalam pengembangan lanjut. Pelaku yang merupakan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

"Polisi akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan pencurian tersebut," pungkas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers