DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap aksi pencurian rokok di sebuah kios milik Zahrul di Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Peristiwa pembobolan terjadi pada 10 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, kepada wartawan saat konferensi pers pada Senin (10/11/2025) menyebutkan, dua pelaku utama, berinisial YN dan Ab, membobol kios dan mencuri rokok berbagai merek sekitar Rp200 juta. Barang hasil curian kemudian dijual kepada MU, yang berperan sebagai penadah.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe pada 20 September 2025. Berdasarkan rekaman CCTV, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang melarikan diri ke Sumatera Utara, Medan.
Tim gabungan akhirnya menangkap pelaku di kawasan Tol Kisaran. Dari hasil pemeriksaan, diketahui YN dan Ab merupakan spesialis pencuri rokok yang sudah beraksi di tujuh kabupaten/kota di Aceh sepanjang 2025.
“Kita terus melakukan penyelidikan untuk memburi pelaku lainya dan jaringan jual beri rokok hasil curian. Karena ini adalah kasus pencurian spesialis curi rokok,” terangnya.
Akis pencurian dengan cara menyewa mobil rental untuk mengangkut hasil curian dan membobol kios dengan cara mencongkel pintu. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah lainnya.
“Kita menghimbau kepada pemilik kios agar tetap berhati- hati, jika mengalami kasus yang sama segera lapor ke polisi,” pungkasnya. [rg]