Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat di Aceh

Minggu, 09 Juni 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya tangkap pelaku pencurian mesin speed boat di Sungai Krueng Aceh, Desa Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Humas  Polsek Krueng Barona Jaya 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin speed boat di Sungai Krueng Aceh, Desa Meunasah Baktrieng, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Ilyas Ibrahim pada Minggu, 2 Juni 2024.

Kapolsek Krueng Barona Jaya, IPTU Julpandi, S.E., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan bermula dari laporan Ilyas Ibrahim yang kehilangan 1 unit mesin speed boat merk Hidea 25 PK saat hendak memancing di Sungai Krueng Aceh. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 33.500.000.

"Pada Sabtu, 8 Juni 2024, korban mendapat informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual mesin speed boat tersebut di daerah Krueng Raya," ungkap Julpandi dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).


Berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian bersama korban langsung bergerak menuju TKP di wilayah Krueng Raya untuk memancing pelaku sebagai calon pembeli. Atas kesepakatan, pelaku menentukan tempat transaksi di daerah Neuheun, Kecamatan Krueng Raya.

Sekira pukul 18.30 WIB, tim gabungan Polsek Krueng Barona Jaya berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial GA (27) dan FR (24), keduanya wiraswasta dan beralamat di Jalan Kebun Raja, Desa Ie Masen, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mesin speed boat merk Hidea 25 PK, 1 unit handphone Xiaomi, dan 1 unit sepeda motor Revo hitam tanpa plat dan surat-surat.

"Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," pungkas Julpandi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

kip
riset-JSI
Komentar Anda