Polisi Tangkap 11 Pedagang Miras di Banda Aceh, Amankan 74 Botol
Font: Ukuran: - +
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam Jumat Curhat Polresta Banda Aceh di salah satu warung kopi kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kamis (14/3/2024) malam. [Foto: Humas Res BNA]
DIALEKS.COM | Banda Aceh - Sejak satu minggu sebelum Ramadan hingga sekarang, Polresta Banda Aceh telah mengamankan sebelas pedagang minuman keras (miras) yang beroperasi di Banda Aceh.
Terakhir, ada dua pedagang miras yang juga diamankan pada Selasa (12/03/2024) kemarin. Bahkan yang bersangkutan ditangkap usai salat Tarawih dan masih mengenakan baju koko.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam Jumat Curhat Polresta Banda Aceh di salah satu warung kopi kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kamis (14/3/2024) malam.
“Ada sebelas pelaku yang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, bahkan salah satunya berbaju koko,” ucap Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli dalam Jumat Curhat Polresta Banda Aceh di salah satu warung kopi kawasan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kamis (14/3/2024) malam.
Secara singkat Fahmi menjelaskan, penangkapan ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah sangat resah dengan adanya peredaran minuman haram bagi muslim tersebut.
“Jadi ditindaklanjuti laporan dari masyarakat kemudian kita tangkap, petugas menyamar sebagai pembeli, saat ini masih diproses lanjut,” jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.
Terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra yang dikonfirmasi mengatakan, ada barang bukti 74 botol miras berbagai jenis yang diamankan dari sebelas pelaku itu.
Mereka, kata dia, mendapatkan barang haram ini dari provinsi tetangga yang kemudian sengaja diedarkan di Banda Aceh dan sekitarnya dengan cara menerima pesanan.
“Jadi mereka akan jual kalau ada pemesan, miras-miras itu disimpan di rumah atau tempat penyimpanan, kemudian ada yang pesan baru diantarkan, kita menyamar sebagai pembeli dalam mengungkapnya,” ungkap dia.
Para pelaku ditangkap di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, seperti di Kecamatan Baiturrahman, Lueng Bata, Kuta Alam, Darul Imarah, Banda Raya dan lainnya.
“Saat ini mereka masih diproses hukum lanjut hingga ke Mahkamah Syar’iyah, mereka dijerat dengan qanun hukum jinayat tentang khamar,” pungkasnya. [*]