Beranda / Politik dan Hukum / Polisi Serahkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan ke Kejari Gayo Lues

Polisi Serahkan Tersangka Kasus Perambahan Hutan ke Kejari Gayo Lues

Selasa, 20 Agustus 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang bukti diserahkan ke Kejari Gayo Lues, Senin, 19 Agustus 2024. Foto: dok Polisi


DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Penyidik Satreskrim Polres Gayo Lues menyerahkan dua tersangka perambahan hutan dan satu tersangka judi online beserta barang bukti ke Kejari Gayo Lues, Senin, 19 Agustus 2024. 

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu M Abidinsyah mengatakan, penyerahan tersangka tersebut merupakan tahap dua dalam proses hukum di kepolisian. Tahap dua itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Abidinsyah merincikan, kedua tersangka dalam kasus perambahan hutan adalah ST (28) dan MM (24). Sedangkan tersangka judi online adalah SB (38).

"Ada tiga tersangka yang kita serahkan ke jaksa dari dua kasus yang telah P21. Kemudian juga beserta barang bukti berupa dua unit mesin senso, satu parang gergaji senso, satu, rantai gergaji senso, dan satu unit handphone," kata Abidinsyah, dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Selasa, 20 Agustus 2024.

Di akhir keterangannya, ia juga menyampaikan, penegakan dan penindakan hukum yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut dilakukan sesuai d3ngan program commander wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

kip
riset-JSI
Komentar Anda