DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (35) yang diduga membawa 18 bungkus sabu-sabu di Aceh Timur, Aceh. Penangkapan dramatis ini berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba jenis sabu yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut.
Berdasarkan informasi masyarakat, polisi menyelidiki transaksi sabu yang terjadi pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 23.20 WIB di Langsa. Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tersangka sempat melakukan transaksi sebelum akhirnya kabur.
"Tim gabungan dari Satgas NIC Bareskrim, Polda Aceh, Polres Langsa, dan Bea Cukai langsung mengejar pelaku," ujarnya dalam keterangan kepada media Minggu (4/5/2025).
Saat dikejar ke arah Aceh Timur, tersangka panik dan membuang 10 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam sarung. Tim berhasil mengamankan barang bukti tersebut, lalu melanjutkan pengejaran hingga akhirnya menangkap S di Jalan Medan-Banda Aceh. Di lokasi penangkapan, polisi menemukan 8 bungkus sabu tambahan, sehingga total 18 bungkus senilai miliaran rupiah berhasil disita.
Selain sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti lain untuk mendalami kasus ini. Brigjen Eko menegaskan, pengungkapan ini bukan akhir. "Kami sedang melakukan pengembangan jaringan untuk mengungkap sindikat di baliknya. Penyidikan akan dilakukan tuntas," tegasnya.
Diduga, sabu-sabu ini bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut Aceh sebagai pintu masuk narkoba dari Malaysia. Polisi juga mendalami apakah tersangka memiliki koneksi dengan sindikat lain di dalam maupun luar negeri.