Polisi Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Mangkir Pemeriksaan
Font: Ukuran: - +
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: net
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menegaskan adanya peluang untuk menjemput paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ade menjelaskan, tindakan jemput paksa bisa dilakukan jika tersangka tidak hadir tanpa alasan jelas, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Namun, ia belum memastikan apakah langkah itu akan diambil terhadap Firli. Ade mengatakan, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan pada waktunya.
"Nanti akan kita update. Yang jelas, koordinasi terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara ini," tambahnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan pihaknya berupaya agar kasus dugaan pemerasan ini dapat segera diselesaikan. Ia menargetkan proses hukum selesai dalam dua bulan ke depan.
"Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya, satu-dua bulan lagi selesai," kata Karyoto.
Menurut Karyoto, kasus ini merupakan tanggung jawab yang harus dituntaskannya selama menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya. Mantan Direktur Penyidikan KPK itu menegaskan, Polri terus berupaya agar kasus ini segera selesai.
"Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Sudah satu minggu dari pertemuan terakhir, kami terus berupaya," ujarnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Meski begitu, hingga kini, ia belum ditahan atau diproses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum. (Merdeka)