DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, Sabtu (10/1/2026). Dalam operasi yang berlangsung kurang dari dua jam, dua pria diamankan dengan barang bukti sabu seberat total 7,94 gram.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial T.M. (40) dan A.R. (38). Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat berdasarkan informasi masyarakat.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB terhadap T.M., warga Desa Meureubo. Polisi yang mencurigai gerak-gerik pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat paket sabu seberat 2,52 gram, satu ponsel, serta alat isap sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, T.M. mengaku memperoleh sabu tersebut dari A.R. Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap A.R. di rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penggeledahan, polisi menyita 22 paket sabu dengan berat 5,42 gram, ratusan plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan, satu unit ponsel, serta sejumlah dokumen identitas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan, kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan terus kami kembangkan,” kata Shandy dalam keteranganny yang dilansir pada Senin (12/1/2026).
Polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. [*]