Polisi Amankan 200 Ribu Lebih Batang Rokok Ilegal di Seulimeum
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Polres Aceh Besar menggagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 204.800 batang rokok tanpa pita cukai dalam razia yang digelar pada Kamis malam (14/11/2024) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Besar berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan mengamankan 204.800 batang rokok tanpa pita cukai dalam razia yang digelar pada Kamis malam (14/11/2024) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Rabo, Kecamatan Seulimeum.
Razia tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama dengan personel lainnya, yang berhasil menyita satu unit mobil Daihatsu Pick Up yang mengangkut rokok ilegal. Dua orang tersangka, berinisial MY dan JD, keduanya warga Kabupaten Bireuen, turut diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai merek, antara lain merek Hummer sebanyak 794 slop dan merek Salmon sebanyak 230 slop, dengan total keseluruhan mencapai 1024 slop rokok ilegal.
"Rokok ilegal ini tanpa pita cukai dan kami akan terus berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut," ungkap AKP Donna dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Sabtu (16/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti bersama dengan kedua pelaku diserahkan kepada pihak Bea Cukai Provinsi Aceh pada Jumat, 15 November 2024, pukul 17.00 WIB, untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Aceh Besar akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, terutama dalam upaya pencegahan penyelundupan barang ilegal.
"Kami akan terus melaksanakan kegiatan razia dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban," pungkasnya.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari sinergi antara Kepolisian dan Bea Cukai dalam mendukung visi Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan praktik korupsi dan penyelundupan barang ilegal.***
- Selama Sepekan, Bea Cukai Sukses Amankan 283 Penindakan Penyelundupan Senilai Rp49 Miliar
- Desak Penindakan Serius, ALAMP AKSI Tuntut Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Oktober 2024, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp165 Miliar di Aceh
- Patroli Dini Hari, Bea Cukai Langsa Temukan 20 Kg Sabu di Kapal Nelayan