Polda Aceh: Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel Rp7,2 Miliar
Font: Ukuran: - +
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy. [Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Hukum - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Winardy mengatakan, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Kepala BPKP Perwakilan Aceh terkait kasus korupsi pengadaan wastafel.
"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cuci tangan atau wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh mencapai Rp7,2 miliar lebih atau tepatnya Rp 7.215.125.020," kata Winardy dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8/2023).
Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah selanjutnya usai menerima hasil penghitungan kerugian uang negara tersebut.
"Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka," kata Winardy.
Winardy juga menerangkan, kerugian keuangan negara merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
"Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan tersebut Rp43.742.310.655 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, refocusing Covid-19, yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020," ucapnya.
Sebelumnya, kata Winardy, penyidik juga telah menyita sejumlah uang. Rinciannya, dari Disdik Aceh Rp 315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.
"Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp 603.995.000," pungkasnya. [*]