kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / PKS Lapor Dugaan Kecurangan PDIP ke Panwaslih Aceh, Advokat: Terancam Kena Pidana Pemilu

PKS Lapor Dugaan Kecurangan PDIP ke Panwaslih Aceh, Advokat: Terancam Kena Pidana Pemilu

Senin, 18 Maret 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Advokat Faisal Qasim SH MH. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh mendatangi Kantor Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh untuk melaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait dugaan penggelembungan suara pada lima kabupaten di Aceh dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 1.

Merespons hal itu, Advokat Faisal Qasim SH MH menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh PKS Aceh merupakan bagian dari proses demokratis yang harus dihormati. 

Untuk itu, menurutnya dia pentingnya proses hukum berjalan sesuai aturan kepemiluan. 

"Jika Panwaslih Aceh tidak proses laporan PKS, maka berpotensi terkena pidana pemilu,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Senin (18/3/2024). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan berdasarkan Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. 

Selanjutnya, pada Pasal 535 dijelaskan Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara

dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada PKS Aceh dalam menangani perkara ini, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan yang diajukan oleh PKS Aceh terhadap PDIP ini telah menciptakan ketegangan politik di daerah tersebut. Maka diharapkan proses penyelesaian dapat berlangsung secara transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda