Beranda / Politik dan Hukum / PJ Walikota Banda Aceh Digugat, Kabag Prokopim: Siap Hadapi Proses Hukumnya

PJ Walikota Banda Aceh Digugat, Kabag Prokopim: Siap Hadapi Proses Hukumnya

Jum`at, 25 Agustus 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabag Prokopim Setdako Banda Aceh, Aulia R Putra buka suara soal PJ Walikota Banda Aceh Amiruddin digugat oleh Al Mirza mantan pengacara atau penasihat hukum Pemko Banda Aceh. 

Masalah ini bermula saat Al Mirza yang diberhentikan dari tugasnya sebagai penasihat hukum Pemko Banda Aceh. 

Hal itu bagi Al Mirza, Pemko telah melanggar hukum karena memberhentikannya sebelum habis masa berlaku SK. 

Untuk diketahui, Al Mirza diangkat semasa Pj Wali Kota Banda Aceh sebelumnya Bakri Siddiq. Penunjukannya sebagai salah satu pengacara Pemko Banda Aceh melalui SK tertanggal 30 Desember 2022 selama setahun terhitung sejak 2 Januari hingga Desember 2023. 

Dikonfirmasi Dialeksis.com, Jumat (25/8/2023) terkait gugatan tersebut, Pemko Banda Aceh tetap menghargai karena merupakan hak setiap warga negara.  

Menuju persidangan perdana, Pemko Banda Aceh siap menghadapi dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pihaknya juga sudah menunjukkan kuasa hukum untuk menghadapinya.  

“Namun, lebih jelas soal perkara ini nanti akan dijawab kuasa hukum Pemko dalam persidangan,” tutur Aulia R Putra.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda