Beranda / Politik dan Hukum / Pimpinan KPK Perintahkan Kembali Penyidik untuk Terbitkan Sprindik Tersangka Eddy Hiariej

Pimpinan KPK Perintahkan Kembali Penyidik untuk Terbitkan Sprindik Tersangka Eddy Hiariej

Kamis, 07 Maret 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Instagram @eddyhiariej


DIALEKSIS.COM | Nasional - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy.

Eddy, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Namun, status tersangka tersebut dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui putusan praperadilan.

"Kami telah memberikan petunjuk yang jelas kapan Sprindik harus diterbitkan. Kami hanya mengikuti keputusan yang diambil oleh hakim," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/3/2024).

Alex menjelaskan bahwa KPK tidak perlu mengadakan pengungkapan ulang untuk menetapkan kembali status tersangka bagi Eddy atau pihak yang diduga memberi suap, yakni Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Sebagai mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Alex menyatakan bahwa KPK telah meneliti putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Eddy. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka tidak sah karena didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik).

Namun, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka harus mengacu pada Sprindik. Meskipun begitu, KPK mengikuti Undang-Undang KPK yang bersifat lex specialis. Selama 20 tahun terakhir, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Sprinlidik dengan bukti yang terkumpul selama penyelidikan.

"Kami tidak perlu mengadakan pengungkapan ulang, mengapa harus melakukannya, karena pada tahap penyidikan kami memiliki keyakinan bahwa bukti yang kami miliki sudah cukup. Ini hanya berkaitan dengan mekanisme penetapan tersangka," ungkap Alex.

Sebelumnya, Hakim PN Jaksel, Estiono, juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eddy pada Selasa (30/1/2024). Dengan demikian, status tersangka bagi penerima dan pemberi suap yang ditetapkan oleh KPK dicabut.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Helmut. Eddy disebut membantu Helmut ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terhambat dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Pemblokiran itu terjadi akibat sengketa internal di PT CLM. Namun, berkat bantuan dan wewenang dari Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran tersebut berhasil diatasi.

Selain Eddy dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda