Beranda / Politik dan Hukum / Pilkada Serentak 2024 di Aceh: Satu Putaran Tanpa Pemungutan Suara Ulang

Pilkada Serentak 2024 di Aceh: Satu Putaran Tanpa Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 27 Agustus 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ARN

Komisioner KIP Aceh, H. Iskandar Agani menegaskan Pilkada serentak tahun 2024 di Provinsi Aceh akan dilaksanakan hanya dalam satu putaran. [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Provinsi Aceh akan dilaksanakan hanya dalam satu putaran. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KIP Aceh, H. Iskandar Agani, pada Selasa (27/8/2024) saat dihubungi Dialeksis.com.

"Pilkada serentak 2024 yang digelar pada 27 November mendatang, termasuk di Provinsi Aceh, hanya akan dilaksanakan satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait perolehan suara," ujar Iskandar Agani, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh.

Iskandar menjelaskan bahwa hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki regulasi berbeda dalam aturan Pilgub. 

"Di DKI Jakarta, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2016," tambahnya.

KIP Aceh akan melangsungkan Pilkada serentak 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024. Iskandar menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait perolehan suara.

Masih menurut Iskandar jika merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang berhasil mendapat suara terbanyak ditetapkan sebagai Paslon terpilih. Pasal 107 ayat 1 menyebutkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Paslon terpilih. 

Sementara itu, Pasal 109 ayat 1 menyatakan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Paslon terpilih.

Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama, Paslon yang mendapatkan dukungan yang lebih merata penyebarannya di seluruh kecamatan atau kabupaten/kota akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih.

Iskandar juga menjelaskan tentang skenario calon tunggal. "Ketika Pilkada hanya diikuti satu pasangan calon, akan ada kotak kosong sebagai alternatif pilihan. Calon tunggal tersebut harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai Paslon terpilih," ujarnya.

Jika perolehan suara Paslon tunggal tidak mampu melewati 50 persen suara sah, maka kotak kosong dinyatakan menang. 

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, maka Pilkada wajib diulang. Paslon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali di Pilkada berikutnya," tambah Iskandar.

Ia menambahkan, jika belum juga ada Paslon terpilih dalam pemilihan berikutnya, Pemerintah akan menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat wali kota. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda