Beranda / Politik dan Hukum / Pilkada 2024: Dua Daerah Tambah Paslon, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah

Pilkada 2024: Dua Daerah Tambah Paslon, Calon Tunggal Masih Ada di 41 Daerah

Kamis, 05 September 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik sebut tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 telah berakhir pada Rabu (4/9/2024), dan dua daerah berhasil menambah pasangan calon. 

Kabupaten Puhowato di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara kini memiliki dua pasangan calon, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, dalam keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024).

Sebelumnya, terdapat 43 daerah dengan calon tunggal, terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran, jumlah ini menurun menjadi 41 daerah. 

"Sekarang, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal," ucap Idham Holik.

Meskipun beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon, proses Pilkada tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 54C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa apabila setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat, Pilkada tetap dapat dilaksanakan.

"Dengan adanya dua daerah yang berhasil menambah pasangan calon, kini pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal," jelas Idham.

Dengan adanya 41 daerah yang masih memiliki calon tunggal, Pilkada Serentak 2024 tetap akan menjadi momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Proses Pilkada ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas untuk kemajuan daerah masing-masing.

Berikut daftar daerah dengan calon tunggal di Pilkada serentak 2024

Pada Pilkada tingkat provinsi, dari 37 provinsi yang akan menggelar pemilihan, hanya Papua Barat yang memiliki calon tunggal. 

Provinsi Aceh: Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Tamiang

Sumatera Utara: Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara

Sumatera Barat: Kabupaten Dharmasraya

Jambi: Kabupaten Batanghari

Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Ilir dan Empat Lawang

Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Utara

Lampung: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung: Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan

Jawa Barat: Kabupaten Ciamis

Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes

Jawa Timur: Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya

Kalimantan Barat: Kabupaten Bengkayang

Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan

Kalimantan Timur: Kota Samarinda

Kalimantan Utara: Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan

Sulawesi Utara: Kabupaten Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan: Kabupaten Maros

Sulawesi Tenggara: Kabupaten Muna Barat

Sulawesi Barat: Kabupaten Pasangkayu

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kaimana. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda