Beranda / Politik dan Hukum / Pilkada 2024, Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Sanksi Bagi Pelaku Politik Uang

Pilkada 2024, Bawaslu Gencarkan Sosialisasi Sanksi Bagi Pelaku Politik Uang

Rabu, 07 Agustus 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi anti politik uang. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggencarkan sosialisasi terkait sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang pilkada yang akan datang.

Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Tenaga Ahli Bawaslu RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, melalui keterangan resmi, Rabu (7/8/2024).

Menurut Bahtiar, pada Pemilu, hukum hanya menjerat pemberi uang, sementara pada pilkada, baik pemberi maupun penerima uang dapat dikenakan sanksi.

"Siapa pun yang menjanjikan atau memberikan uang akan dijerat. Begitu juga dengan siapa pun yang menerima uang dalam politik uang," tuturnya.

Dalam upaya memperluas cakupan hukum, Bawaslu juga menyoroti perbedaan subjek hukum yang dapat dijerat antara pemilu dan pilkada. Pada pemilu, subjek hukum terbatas pada tim pelaksana dan tim kampanye, sedangkan pada pilkada, subjek hukum meliputi pasangan calon, anggota partai politik, relawan, dan tim kampanye.

"Tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU dapat dijerat. Untuk mereka yang tidak terdaftar, akan dikenakan sebagai pihak lainnya," katanya.

Bawaslu mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, baik sebagai pemberi maupun penerima. Meski demikian, Bachtiar mengakui bahwa fenomena politik uang masih marak terjadi, baik dalam pilkada maupun pemilu.

"Bawaslu berharap masyarakat dapat lebih sadar dan tidak terlibat dalam politik uang. Praktik ini merusak integritas demokrasi dan harus kita lawan bersama," tutup Bachtiar.

Dengan sosialisasi yang intensif, Bawaslu berharap dapat menekan praktik politik uang dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjelang pemilu dan pilkada yang akan datang.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

kip
riset-JSI
Komentar Anda