kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Perkara Penganiayaan di Ulee Kareng Dihentikan Lewat Restorative Justice

Perkara Penganiayaan di Ulee Kareng Dihentikan Lewat Restorative Justice

Senin, 25 Maret 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi di Polsek Ulee Kareng terkait perkara penganiayaan pada Minggu (24/3/2024) malam. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Ulee Kareng AKP Samsul Bahri mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi di Polsek Ulee Kareng terkait perkara penganiayaan pada Minggu (24/3/2024) malam.

"Mediasi perkara penganiayaan yang terjadi di Simpang Tujuh Ulee Kareng pada Jumat (15/3/2024) malam melibatkan pelaku dan korban dengan disaksikan oleh kedua orang tuanya," ucap Kapolsek.

Ia merincikan kejadian berawal dari Pelaku, NA (19) warga Ilie Ulee Kareng melintas di depan sebuah toko. Lalu NA berteriak dengan mengeluarkan kata "ada lawan” ke arah korban CFS (21) warga Darussalam Aceh Besar saat itu yang sedang membeli rokok.

“Saat mendengarkan kalimat yang ditujukan ke korban, CFS langsung menuju kearah NA menanyakan maksud dan tujuan kalimat yang diutarakannya itu. Namun NA langsung memukul CFS di bagian wajah sehingga korban pun langsung terjatuh,” tutur Kapolsek Ulee Kareng. 

Beberapa saat kemudian, korban CFS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng, Polresta Banda Aceh pada malam itu juga.

Berbekal gelar perkara, Kapolsek mengambil keputusan bahwa perkara yang dialami oleh CFS itu layak untuk di restorative justice-kan, karena lebam di wajah korban tidak terlalu parah.

"Sehingga minggu malam, perkara tersebut telah dilakukan Restorative Justice dengan disaksikan oleh kedua orang tua dengan mengikuti isi surat pernyataan yang telah disepakati oleh keduanya," pungkas AKP Samsul Bahri. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda