DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menjadwalkan pemanggilan terhadap Syifak M Yus, tersangka dugaan korupsi pengadaan wastafel Tahun Anggaran 2020, pada Rabu (10/9/2025).
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, usai berdialog dengan massa Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) yang menggelar aksi di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025).
“Perkaranya memang tetap berjalan. Tidak ada permasalahan dengan perkara yang sedang ditangani,” tegas Zulhir kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pemanggilan pertama terhadap Syifak sempat tertunda. Namun, kata Zulhir, keterlambatan itu bukan berasal dari kepolisian, melainkan dari pihak tersangka sendiri.
“Memang ada kendala, tapi kendalanya bukan dari kita, dari yang bersangkutan karena ada kegiatan. Maka, pemanggilan kedua dijadwalkan besok,” jelasnya.
Terkait tuntutan massa agar Syifak segera ditahan, Zulhir menegaskan bahwa langkah itu akan diputuskan setelah proses pemeriksaan lanjutan. Pihaknya masih harus mengumpulkan keterangan dari saksi maupun ahli sebelum mengambil keputusan.
“Penahanannya kan bergantung dari hasil pemeriksaan, dari keterangan saksi dan ahli. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan besok,” ungkap Zulhir.
Tak hanya itu, Zulhir juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara ini. Menurutnya, semua bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap Syifak dan bukti-bukti yang diperoleh.
“Nanti setelah pemeriksaan terhadap Syifak, dari hasilnya bisa saja ada pertimbangan baru. Jadi, kalau ada potensi tersangka lain, itu akan kita lihat dari perkembangan hasil pemeriksaan,” pungkasnya.
Massa Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) yang menggelar aksi di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]Sebelumnya, puluhan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) berunjuk rasa di depan Mapolda Aceh.
Mereka membawa spanduk dan poster tuntutan, mendesak aparat segera menuntaskan kasus yang dinilai telah mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Koordinator Aksi SiPAK, Isra Fuadi, menegaskan pihaknya tidak hanya meminta agar Syifak ditahan, tetapi juga mendorong kepolisian mengusut aktor lain yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan wastafel tersebut.
“Kami menduga memang ada aktor lainnya dalam perkara ini. Kami mendesak pihak kepolisian untuk menahan para tersangka, salah satunya Syifak M Yus, yang diduga memiliki peran utama dalam korupsi wastafel,” ujar Isra.
Menurut Isra, publik sudah lama menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Ia menilai, kasus yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 ini menjadi ironi karena anggaran seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat justru diduga dikorupsi.
“Kasus ini sudah lama, apalagi dilakukan saat Aceh dilanda Covid-19. Mereka mengambil keuntungan di saat masyarakat sedang menderita,” tegasnya. [nh]