Penyidik Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejari Aceh Besar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Penyidik Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka MR (25) dan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Kejari Aceh Besar pada Senin (13/1/2025). Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Polda Aceh resmi menyerahkan tersangka MR (25) dan barang bukti terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar pada Senin (13/1/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, membenarkan adanya penerimaan tersangka tersebut dan menegaskan bahwa MR dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Tersangka sudah kami terima dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Selasa (14/1/2025).
MR kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jantho untuk menunggu persidangan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kejaksaan Aceh Besar telah menyiapkan tim jaksa yang berkompeten untuk menangani kasus ini dengan serius.
Filman menegaskan komitmen Kejari Aceh Besar dalam menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan transparansi.
"Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan hati-hati demi penegakan hukum yang seadil-adilnya serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," tutupnya.